Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan fasilitasi perumusan dan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan di bidang fasilitasi produk hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.

Fungsi

Bagian hukum mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis dan administratif di bidang pembinaan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  3. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan public di bidang pembinaan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  5. Pemantauan, evaluasi dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.