Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Sub Bagian Pembinaan dan Fasilitasi Produk Hukum

Sub Bagian Pembinaan dan Fasilitasi Produk Hukum

Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Fasilitasi Produk Hukum
Staff Analisis Produk Hukum
Staff Analisis Produk Hukum

Tugas Pokok

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian pembinaan dan fasilitasi hukum produk hukum.
  2. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
  3. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian pembinaan dan fasilitasi produk hukum.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, meneliti, menelaah, mengkaji, merumuskan dan konsep rancangan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati sesuai bidang tugasnya.
  5. Menyiapkan bahan persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  6. Menyiapkan bahan persiapan pembahasan fasilitasi dan klarifikasi rancangan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati dengan Gubernur Jawa Tengah
  7. Menyiapkan bahan pembinaan berkaitan dengan masalah penyusunan produk hukum daerah dalam bentuk bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya.
  8. Melaksanakan koordinasi pembinaan berkaitan dengan penyusunan produk hukum desa.
  9. Menyiapkan bahan penelitian, pengkajian pengembangan dan pelaksanaan peraturan perundang – undangan.
  10. Melaksanakan penomoran peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati.
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian pemerintah dan fasilitasi produk hukum.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

-