Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Staff Analisis Bantuan Hukum
Staff Analisis Bantuan Hukum

Tugas Pokok

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  2. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan public di sub bagian dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  3. Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dokumentasi dan penyelenggaraan sosialisai hukum.
  4. Mengadalan inventarisasi dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati.
  5. Menyiapkan bahan penerbitan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati.
  6. Mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparat pemerintah dan satuan kerja perangkat daerah yang membutuhkan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi jaringan dan dokumentasi informasi hukum kepada anggota jaringan.
  8. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum desa dan rencana tata ruang desa
  9. Melaksanakan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah kabupaten.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian dokumentasi dan sosialisasi hukum.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

-